Kementerian Kesehatan Mengatakan Ada Kebocoran 1,3 Juta Data eHAC Tak Terkait Aplikasi Peduli Lindungi

Jakarta - Sekitar 1,3 juta data yang terdaftar di aplikasi Electronic Health Alert Card (eHAC) milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diduga mengalami kebocoran.

Data tersebut terdiri dari informasi pribadi masyarakat seperti nama dan NIK yang sebelumnya diwajibkan diisi melalui aplikasi ini terkait syarat menggunakan transportasi udara selama pandemi COVID-19.

Atas dugaan kebocoran tersebut, Kemenkes mengklarifikasi bahwa dugaan kebocoran tersebut terjadi pada aplikasi eHAC yang lama. Saat ini aplikasi tersebut sudah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi sejak 2 Juli lalu.

"Kebocoran data terjadi di aplikasi eHAC yang lama yang sudah tidak digunakan lagi sejak Juli 2021 tepatnya 2 Juli 2021, sesuai dengan Surat Edaran dari Kemenkes No.HK/02/01/Menkes/847/2021 tentang digitalisasi dokumen kesehatan bagi penggunaan transportasi udara yang terintegrasi dengan PeduliLindungi," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenkes, Anas Ma'ruf, dalam keterangan pers virtual, Selasa (31/8).

Dia pun menegaskan bahwa dugaan kebocoran data ini tak ada kaitannya dengan PeduliLindungi. Terkait kabar ini, pihak kementerian dan lembaga terkait dengan melakukan investigasi lanjutan. Anas menambahkan, dugaan kebocoran ini kemungkinan terjadi pada pihak mitra dari Kemenkes.

"Dugaan kebocoran ini tidak terkait dengan aplikasi eHAC yang ada di PeduliLindungi dan saat ini tengah dilakukan investigasi dan peninjauan lebih lanjut terkait info dugaan kebocoran ini," tambahnya.

"Dugaan kebocoran data di eHAC yang lama diakibatkan kemungkinan adanya dugaan kebocoran di pihak mitra dan ini sudah diketahui pemerintah," sambungnya.

Aplikasi Peduli Lindungi saat ini perannya begitu vital. Setiap masyarakat yang ingin masuk mal dan naik transportasi udara wajib mengisi data di aplikasi ini. Ke depannya hampir seluruh aspek kehidupan disinkronkan ke aplikasi Peduli Lindungi.

Selain itu, Anas juga menyampaikan bentuk upaya pencegahan yang dilakukan yakni dengan melibatkan Kemkominfo maupun lembaga terkait lainnya.

"Dan saat ini pemerintah sudah melakukan tindakan pencegahan serta melakukan upaya lebih lanjut dengan melibatkan Kemkominfo dan pihak berwajib dengan amanat peraturan pemerintah No. 17 tahun 2017 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik," jelasnya.

Oleh sebab itu, ia meminta agar masyarakat tak lagi menggunakan aplikasi lama tersebut dan segera menghapusnya. Aplikasi tersebut bisa digunakan melalui PeduliLindungi.
"Pemerintah juga meminta kepada masyarakat untuk menghapus, menghilangkan, atau men-delete atau uninstall aplikasi eHAC yang lama yang terpisah," pungkas Anas.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diduga Karena Ada Kecurangan Pemilihan Pegawai Kereta Api, Massa di India Bakar Gerbong Kereta

Negara Italia dan Jerman Larang Masuk Imigran dari India Terkait Covid-19 yang Sedang Melonjak

Pemerintah China Memberikan Sanksi Kepada 26 Pejabat Pemerintah Karena Kelalaian Kasus Covid-19 Melonjak