Keptusan Hakim AS Soal Tuntutan Hukum dan Santunan Bagi Korban Meninggal Boeing 737 MAX

Jakarta - Seorang hakim AS pada hari Senin (15/11) menyetujui perjanjian Boeing Co untuk mengakui tanggung jawab atas ganti rugi dalam tuntutan hukum yang diajukan oleh keluarga dari 157 orang yang tewas dalam kecelakaan Ethiopian Airline companies 737 MAX pada 2019.

Sebagai hasil dari kesepakatan yang diajukan pekan lalu antara Boeing dan keluarga korban, pengacara para korban tidak akan meminta ganti rugi dan Boeing tidak akan menentang tuntutan hukum yang diajukan di Illinois.

Laman Al Arabiya melaporkan, Selasa (16/11), Boeing pekan lalu mengatakan, pihaknya "berkomitmen untuk memastikan semua keluarga yang kehilangan orang-orang terkasih dalam kecelakaan itu mendapat kompensasi penuh dan adil atas kehilangan mereka."

Pengacara para korban mencatat dalam sebuah pernyataan pada pekan lalu, Boeing mengakui berdasarkan perjanjian "737 MAX memiliki kondisi yang tidak aman, dan tidak akan berusaha menyalahkan orang lain" atas kecelakaan itu.

Pesawat terlaris Boeing itu dilarang terbang selama 20 bulan setelah 346 orang tewas dalam dua kecelakaan 737 MAX - di Indonesia pada 2018 dan di Ethiopia pada 2019. Pesawat itu kembali menjalani perawatan setelah Boeing membuat perbaikan perangkat lunak dan pelatihan.

Dua kecelakaan itu merugikan Boeing sekitar USD20 miliar (Rp 283 triliun). Pada bulan Januari, Boeing menyetujui perjanjian penuntutan yang ditangguhkan dengan Departemen Kehakiman AS termasuk denda USD 2,5 miliar (Rp 35 triliun) dan kompensasi yang berasal dari kecelakaan 737 MAX, termasuk kecelakaan Lion Air di Indonesia pada Oktober 2018.

Berdasarkan kesepakatan dengan Boeing, keluarga korban juga setuju untuk menolak klaim terhadap Rosemount Aerospace, sebuah perusahaan yang membuat sensing unit untuk 737 MAX, dan Rockwell Collins dari Raytheon Technologies Corp, induk dari Rosemount dan pemasok utama untuk MAX.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diduga Karena Ada Kecurangan Pemilihan Pegawai Kereta Api, Massa di India Bakar Gerbong Kereta

Negara Italia dan Jerman Larang Masuk Imigran dari India Terkait Covid-19 yang Sedang Melonjak

Pemerintah China Memberikan Sanksi Kepada 26 Pejabat Pemerintah Karena Kelalaian Kasus Covid-19 Melonjak