ASN DKI Jakarta Dilarang Cuti dan Keluar Kota Saat Kota Saat Libur Nataru

Jakarta - Pemprov DKI Jakarta secara resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengambil cuti dan bepergian saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan ini dimaksudkan untuk menghindari lonjakan kasus COVID-19 setelah libur panjang.

Larangan ini berlaku saat wilayah Jakarta kembali menerapkan PPKM Level 3 mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Ketentuan tersebut juga sesuai Surat Edaran BKD DKI Jakarta Nomor 79/SE/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan atau Cuti Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Menginstruksikan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN di lingkungan saudara untuk tidak berpergian atau melakukan perjalanan ke luar daerah dan atau mudik selama periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 sejak 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022," tulis SE tersebut yang ditandatangani Kepala BKD DKI Jakarta, Maria Qibtya, pada 26 November 2021.

ASN yang Dikecualikan


Namun, larangan bepergian saat Nataru ini tidak berlaku bagi ASN yang bekerja di wilayah aglomerasi yang melakukan perjalanan dinas dan di wilayah Jabodetabek.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan izin cuti tetap bisa diberikan asalkan dengan kondisi tertentu, yakni melahirkan, sakit, atau program penting lainnya dalam periode ketika surat ini berlaku.

Para ASN yang mendapat tugas kedinasan keluar daerah juga turut menjadi pengecualian.

BKD DKI Jakarta juga menginstruksikan kepala perangkat daerah atau biro untuk melakukan pengawasan ketat dan menyampaikan laporan kepada BKD melalui https://bit.ly/laranganberpergianASNnataru.

Sanksi Pendisiplinan

Bagi, ASN yang tetap nekat untuk mengambil jatah cuti selain untuk alasan yang dikecualikan di atas, maka akan diberikan sanksi hukuman pendisiplinan.

"Pegawai ASN yang terbukti berpergian ke luar daerah tanpa izin Kepala Perangkat Daerah selama pembatasan sebagaimana dimaksud, dapat dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," bunyi SE BKD DKI Jakarta Nomor 79/SE/2021.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diduga Karena Ada Kecurangan Pemilihan Pegawai Kereta Api, Massa di India Bakar Gerbong Kereta

Negara Italia dan Jerman Larang Masuk Imigran dari India Terkait Covid-19 yang Sedang Melonjak

Pemerintah China Memberikan Sanksi Kepada 26 Pejabat Pemerintah Karena Kelalaian Kasus Covid-19 Melonjak